Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 166 Tahun 1999
- Nomor
- 166
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM RESTRUKTURISASI DAN REHABILITASI PT (PERSERO) PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA.
Untuk lebih mendukung pelaksanaan fungsi selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara dalam rangka penyehatan perusahaan dan penataan kembali kegiatan usaha dibentuk Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi.
Susunan keanggotaan Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebagai berikut : Ketua : Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri; Wakil Ketua : Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara; Anggota : 1. Menteri Keuangan;
Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bertugas :
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi dibantu oleh Sekretaris dan Kelompok Kerja yang keanggotaannya ditetapkan oleh Ketua Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja wajib mengadakan koordinasi yang sebaik- baiknya dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi.
Keputusan-keputusan Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi dibawakan oleh Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara kedalam Rapat Umum Pemegang Saham PT (PERSERO) Perusahaan Listrik Negara.
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi dan Kelompok Kerja dibebankan pada anggaran Departemen Keuangan.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri selaku Ketua Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Presiden (Perpres)