Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 139 Tahun 1998
- Nomor
- 139
- Tahun
- 1998
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM RESTRUKTURISASI DAN REHABILITASI PT (PERSERO) PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA.
Untuk lebih mendukung pelaksanaan fungsi selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara, dalam rangka penyehatan perusahaan dan penataan kembali kegiatan usaha, dibentuk Tim Rekonstruksi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi. Tim … Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bertugas:
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi mempunyai fungsi:
…
Susunan keanggotaan Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebagai berikut: Ketua : 1. Meteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara; Wakil Ketua : 2. Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara;
Keputusan-keputusan Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi dibawakan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara ke dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara.
…
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)