Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 18 Tahun 2003
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2003
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Keputusan Presiden tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
…
Orang asing warga negara dari negara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah warga negara dari negara :
Orang asing warga negara dari negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat masuk dan keluar wilayah negara Republik Indonesia melalui semua Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan :
Orang asing warga negara dari negara lain yang tidak mendapat fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat dapat diberikan Visa Kunjungan Saat Kedatangan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
…
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai keimigrasian dalam Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983 tentang Kebijaksanaan Pengembangan Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1986 dinyatakan tidak berlaku.
Segala kontrak yang telah disepakati dan ditandatangani antara penyelenggara tour Indonesia dengan penyelenggara tour asing dalam rangka kepariwisataan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983 sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini, tetap berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Keputusan Presiden ini.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Menteri (Permen)