menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
3.Peraturan . . .
3.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3563) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4541);
4.Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN SINGKAT. Pasal I . . . Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat, dengan menambahkan Kamboja pada huruf m, Laos pada huruf n, dan Myanmar pada huruf o sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 3 Orang asing warga negara dari negara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah warga negara dari negara:
a.Thailand;
b.Malaysia;
c.Singapura;
d.Brunei Darussalam;
e.Phillipina;
f.Hongkong Special Administration Region (Hongkong SAR);
g.Macao Special Administration Region (Macao SAR);
h.Chili;
i.Maroko;
j.Peru;
k.Vietnam;
l.Ekuador;
m.Kamboja;
n.Laos; dan
o.Myanmar.” Pasal II . . . Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II, Bistok Simbolon