menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254);
2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3563) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5008);
4.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.11933
5.Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
6.Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
7.Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 12) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 331);
8.Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 676); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.GR.01.06 TAHUN 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN. Pasal I Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1193 4 Kunjungan Saat Kedatangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 12) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia:
a.Nomor M.HH-03.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH- 01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 243);
b.Nomor M.HH-04.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH- 01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 264);
c.Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH- 01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 331); diubah dengan menghapus negara Kamboja dan negara Laos dari daftar warga negara dari negara tertentu subjek visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.11935 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH- 01.GR.01.06 TAHUN 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN DAFTAR WARGA NEGARA DARI NEGARA TERTENTU SUBYEK VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN
1.Afrika Selatan;
2.Aljazair;
3.Amerika Serikat;
4.Argentina;
5.Australia;
6.Austria;
7.Bahrain;
8.Belgia;
9.Belanda;
10.Brasilia;
11.Bulgaria;
12.Ceko;
13.Cyprus;
14.Denmark;
15.Emirat Arab;
16.Estonia;
17.Fiji;
18.Finlandia;
19.Hongaria;
20.India;
21.Inggris;
22.Iran;
23.Irlandia;
24.Islandia;
25.Italia;
26.Jepang;
27.Jerman;
28.Dihapus.
29.Kanada;
30.Korea Selatan;
31.Kuwait;
32.Dihapus.
33.Latvia;
34.Libya;
35.Liechtenstein; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.1193 6
36.Lithuania;
37.Luxemburg;
38.Maladewa;
39.Malta;
40.Meksiko;
41.Mesir;
42.Monaco;
43.Norwegia;
44.Oman;
45.Panama;
46.Perancis;
47.Polandia;
48.Portugal;
49.Qatar;
50.Republik Rakyat China;
51.Rumania;
52.Rusia;
53.Saudi Arabia;
54.Selandia Baru;
55.Slovakia;
56.Slovenia;
57.Spanyol;
58.Suriname;
59.Swedia;
60.Swiss;
61.Taiwan;
62.Timor Leste;
63.Tunisia;
64.Turki; dan
65.Yunani. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.depkumham.go.id