Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 18 Tahun 2009
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN . . . MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERTAMA : Mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Australia atas nama Paul Francis Callahan, Warga Negara Australia yang dituduh melakukan tindak pencabulan berat terhadap anak dibawah umur 16 tahun dalam wilayah yurisdiksi Negara Australia. KEDUA : Pelaksanaan Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Hukum dan Administrasi Peraturan Perundang-undangan, Bigman T. Simanjuntak
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen