Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 187 Tahun 1998
- Nomor
- 187
- Tahun
- 1998
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 93 TAHUN 1996 TENTANG BANTUAN PINJAMAN KEPADA PT. KIANI KERTAS.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 1996 tentang Bantuan Pinjaman Kepada PT Kiani Kertas.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHARUDDIN YUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. AKBAR TANJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 180
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen