Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 29 Tahun 1990
- Nomor
- 29
- Tahun
- 1990
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG DANA REBOISASI.
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
Pemungutan Dana Reboisasi sama sekali tidak meniadakan kewajiban pemegang Hak Pengusahaan Hutan dalam pemeliharaan dan permudaan hutan dalam kawasan atau areal Hak Pengusahaan Hutan yang diusahakannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan dan seluruh peraturan pelaksanaannya.
Dana Reboisasi digunakan untuk membiayai kegiatan reboisasi di luar kawasan atau areal Hak Pengusahaan Hutan, pembangunan Hutan Tanaman Industri dalam kawasan atau areal hutan yang tidak produktif, dan rehabilitasi lahan pada kawasan atau areal yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.
Pelaksanaan pembangunan Hutan Tanaman Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)