Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 93 Tahun 1996
- Nomor
- 93
- Tahun
- 1996
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BANTUAN PINJAMAN KEPADA PT. KIANI KERTAS. Pasal 1…
Pemerintah memberikan bantuan pinjaman kepada PT. Kiani Kertas maksimal sebesar Rp. 250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh mulyar rupiah) untuk membantu penyelesaian pembangunan pabrik kertas yang berlokasi di Daerah Tingkat I Propinsi Kalimantan Timur.
Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diambil dari Dana Reboisasi yang dikelola oleh Menteri Kehutanan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1993.
Pengembalian pinjaman oleh PT. Kiani Kertas dilakukan selama 8 (delapan) tahun dengan masa penundaan pembayaran angsuran selama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal penanda-tanganan perjanjian kredit antara Direksi PT. Kiani Kertas dengan Direksi bank penyalur.
Ketentuan-ketentuan mengenai penarikan pinjaman, tingkat bunga, besarnya provisi serta biaya pengurusan/penanganan penyaluran pinjaman, agunan dan pengembalian pinjaman, dituangkan dalam naskah perjanjian kredit yang dibuat dan ditandatangani oleh Direksi bank penyalur atas nama Menteri Kehutanan berdasarkan pemberian kuasa khusus yang dicantumkan dalam naskah perjanjian kerjasama tersebut pada Pasal 3 ayat (2), dan Direksi PT. Kiani Kertas.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Menteri Kehutanan. Pasal 8…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)