Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 19 Tahun 1981
- Nomor
- 19
- Tahun
- 1981
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 40
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
BAKIN mempunyai tugas pokok membantu Presiden dalam menentukan kebijaksanaan Pemerintah di bidang intelijen serta pengamanan pelaksanaannya,
Di dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BAKIN menyelenggarakan fungsi :
BAB II
Susunan Organisasi BAKIN terdiri dari :
Deputi Bidang merupakan unsur pembantu pimpinan dan pelaksana tugas pokok BAKIN dalam bidangnya, Bagian…
Deputi Bidang I, selanjutnya disebut Deputi l mempunyai tugas pokok menyediakan bahan-bahan keterangan mengenai masalah-masalah dalam dan luar negeri,
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi I menyelenggarakan fungsi :
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi I berwenang ;
Deputi I membawahkan sebanyak-banyaknya 6 (enam) Direktorat.
Deputi Bidang II, selanjutnya disebut Deputi II, mempunyai tugas pokok menyediakan bahan-bahan keterangan dalam dan luar negeri tentang masalah-masalah pengamanan.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi II menyelenggarakan fungsi :
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)