Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 197 Tahun 1998
- Nomor
- 197
- Tahun
- 1998
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 35
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL.
BAB I
BATAN mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijaksanaan di bidang nuklir dan melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklir.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BATAN menyelenggarakan fungsi :
BAB II
Susunan organisasi BATAN terdiri dari :
Kepala mempunyai tugas :
Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan BATAN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
…
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BATAN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang