Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 20 Tahun 1993
- Nomor
- 20
- Tahun
- 1993
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKKAN DAN PENETAPAN SEBAGIAN WILAYAH USAHA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. SURABAYA INDUSTRIAL ESTATE RUNGKUT (PT. SIER) PADA KAWASAN INDUSTRI PASURUAN INDUSTRIAL ESTATE REMBANG UNTUK DIBERIKAN STATUS SEBAGAI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE). PERTAMA : Menunjuk dan menetapkan sebagian wilayah usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT. SIER) pada Kawasan Industri Pasuruan Industrial Estate Rembang seluas 30 hektar termasuk bangunan-bangunan di atasnya, yang terletak di Desa Pandean, Desa Mojoparon, Desa Pekoren, dan Desa Pejangkungan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Propinsi Jawa Timur sebagai wilayah usaha Kawasan Industri yang diberikan status Kawasan Berikat (Bonded Zone). KEDUA :… KEDUA : Batas-batas wilayah usaha Kawasan Industri yang diberikan status Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA, adalah : 1) Batas sebelah Utara : Desa Pandean 2) Batas sebelah Barat : Desa Mojo Paren dan Desa Pekoren 3) Batas sebelas Selatan : Desa Pejangkungan 4) Batas sebelah Timur : Kapling Industri PT.SIER sesuai dengan gambar peta terlampir dalam Keputusan Presiden ini. KETIGA : Koordinat batas wilayah usaha tersebut dalam diktum KEDUA ditetapkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional. KEEMPAT : Setiap perubahan termasuk perluasan wilayah usaha Kawasan Industri yang diberikan status sebagai Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA dilakukan dengan Keputusan Presiden. KELIMA … KELIMA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Pebruari 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Hukum dan perundang-undangan ttd. Bambang Kesowo, S.H., LL.M.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)