Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 22 Tahun 1982
- Nomor
- 22
- Tahun
- 1982
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks3PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN JEMBATAN MOJOKERTO MENJADI JEMBATAN TOL DAN BESARNYA TOL. PERTAMA : Jembatan Mojokerto dengan bentang 226 (dua ratus dua puluh enam) meter, ditetapkan menjadi Jembatan Tol, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Jembatan Tol Mojokerto. KEDUA : Daerah Jembatan Tol Mojokerto sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA terletak pada lintas jalan baru Mojokerto By Pass dalam Kotamadya Mojokerto dan berada dalam daerah milik jalan beserta daerah untuk segala fasilitas yang diperlukan, yang dibatasi :
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)