MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA TARIF TOL UNTUK JALAN TOL SURABAYA-GEMPOL. PERTAMA : Jalan Tol Surabaya-Gempol yang terdiri dari 2 (dua)ruas yakni :
a.Jalan Tol Surabaya-Waru, sepanjang 17 km (tujuh belas kilometer);
b.Jalan Tol Waru-Gempol sepanjang 25 km (dua puluh lima kilometer);diperuntukkan bagi pemakai jalan yang menggunakan kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih. KEDUA : Besarnya tol untuk Jalan Tol Surabaya-Gempol sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA ditetapkan sebagai berikut :
a.Ruas Jalan Tol Surabaya-Waru : 1) bagi kendaraan bermotor dengan berat sampai dengan 2,5 (dua setengah) ton, sebesar Rp. 500,- (lima ratus rupiah); 2) bagi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 2,5 (dua setengah) ton, sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
b.Ruas Jalan Tol Waru-Gempol : 1) bagi kendaraan bermotor dengan berat sampai dengan 2,5 (dua setengah) ton, sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah); 2) bagi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 2,5 (dua setengah) ton, sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). KETIGA : Terhitung sejak tanggal berlakunya Keputusan Presiden ini menyatakan tidak berlaku lagi :
a.Ketentuan Nomor 6 diktum PERTAMA Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1981 tentang Penetapan Jalan Bebas Hambahatan dan Jembatan menjadi Jalan Tol dan Jembatan Tol;
b.Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1981 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya Tol untuk Jalan Layang Wonokromo- Surabaya sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1984. KEEMPAT : Dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktumKETIGA, maka Jalan Layang Wonokromo-Surabaya dikembalikan statusnya sebagai Jalan Umum Tanpa Tol. KELIMA : Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum. KEENAM : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1986. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 1986 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO