MEMUTUSKAN … MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN 2002 TENTANG TIM KOORDINASI PENINGKATAN KELANCARAN ARUS BARANG EKSPOR DAN IMPOR. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor, diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 2 Tim Koordinasi bertugas :
a.mengkoordinasikan upaya peningkatan kelancaran penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan atas barang ekspor dan impor beserta alat angkutnya;
b.mengkoordinasikan pengintensifan upaya-upaya pembe- rantasan segala bentuk penyelundupan;
c.mengkoordinasikan pemberantasan segala bentuk pungutan- pungutan tidak resmi dalam kegiatan ekspor dan impor;
d.mengkoordinasikan perumusan strategi peningkatan kelancaran arus barang ekspor dan impor, termasuk melakukan pengkajian terhadap pungutan-pungutan dalam rangka kegiatan ekspor dan impor;
e.mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi kegiatan peningkatan kelancaran arus barang ekspor dan impor.”
2.Ketentuan …
2.Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 3
(1)Susunan keanggotaan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebagai berikut :
a.Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b.Wakil Ketua merangkap Ketua Harian : Menteri Perhubungan;
c.Anggota : 1. Menteri Perdagangan;
2.Menteri Keuangan;
3.Menteri Perindustrian;
4.Panglima Tentara Nasio- nal Indonesia;
5.Kepala Kepolisian Negara
6.Jaksa Agung;
d.Sekretaris : Sekretaris Menteri Koordina- tor Bidang Perekonomian.
(2)Penyelenggaraan tugas Tim Koordinasi sehari-hari dibantu oleh Tim Pelaksana, yang terdiri dari :
a.Ketua : Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan;
b.Anggota : 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan;
2.Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan;
3.Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perda- gangan;
4.Direktur …
4.Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan;
5.Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan;
6.Sekretaris Jenderal Departemen Perindustrian;
7.Kepala Staf Umum TNI;
8.Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia;
9.Jaksa Agung Muda Intelijen
10.Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
c.Sekretaris : Sekretaris Direktorat Jenderal Bea Cukai, Departemen Keuangan.
(3)Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Tim Koordinasi, Ketua Tim Koordinasi dapat membentuk Kelompok Kerja atau Satuan Tugas.”
3.Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 6 Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi dapat meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau instansi lainnya untuk membantu upaya pemberantasan segala bentuk penyelundupan dan pungutan- pungutan tidak resmi dalam kegiatan ekspor dan impor.” Pasal II … Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan, ttd Lambock V. Nahattands