Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 54 Tahun 2002
- Nomor
- 54
- Tahun
- 2002
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM KOORDINASI PENINGKATAN KELANCARAN ARUS BARANG EKSPOR DAN IMPOR. Pasal 1…
Untuk mendukung peningkatan kelancaran arus barang ekspor dan impor serta meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan perundang-undangan secara terpadu, dibentuk Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Koordinasi.
Tim Koordinasi bertugas:
Tim Koordinasi berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Untuk melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi dibantu oleh suatu sekretariat yang susunan organisasi dan tata kerjanya ditetapkan oleh Ketua Tim Koordinasi. Pasal 6…
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi dapat meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) atau instansi lainnya untuk membantu upaya pemberantasan segala bentuk penyelundupan.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Tim Koordinasi dapat mengundang dan atau meminta pendapat dari instansi-instansi pemerintah terkait dan atau pihak lain yang dianggap perlu.
Tim Koordinasi melaporkan program kerja serta perkembangan pelaksanaan kegiatannya kepada Presiden.
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.