Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 26 Tahun 1982
- Nomor
- 26
- Tahun
- 1982
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN TEAM KOORDINASI PENGENDALIAN PEMBANGUNAN KERETA API JAKARTA-BOGOR- TANGERANG-BEKASI (JABOTABEK).
BAB I
Pelaksanaan tugas sehari-hari Team Koordinasi dilakukan oleh Wakil Ketua II selaku Pimpinan Harian Team Koordinasi.
BAB II
Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Team Koordinasi dibebankan pada anggaran Departemen Perhubungan.
Pembubaran Team Koordinasi dilakukan oleh Presiden setelah memperoleh laporan Menteri Perhubungan selaku Ketua Team Koordinasi bahwa pembangunan kereta api untuk angkutan kota Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan angkutan di dalam wilayah JABOTABEK telah selesai dan telah diserahkan kepada instansi fungsional yang bertanggung jawab untuk pengelolaan selanjutnya.
…
Hal-hal yang belum cukup diatur dan merupakan pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan selaku Ketua Team Koordinasi.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 Juni 1982. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)