Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1974
- Nomor
- 45
- Tahun
- 1974
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA.
BAB I
Yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan :
BAB II
Pembiayaan yang diperlukan untuk menyelenggarakan pengukuran dan pemetaan sebagai akibat perubahan batas Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dibebankan pada anggaran Departemen Dalam Negeri.
BAB III
Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta masing-masing wajib mengatur kembali pembagian wilayah desa dan kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), (2), (3), dan (4), sepanjang hal itu dipandang perlu oleh masing-masing Pemerintah Daerah untuk kelancaran pemerintahan serta pembinaan wilayah masing-masing.
Hal-hal yang timbul akibat pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar … Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan peng undangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negan Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 28 Desember 1974 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, SH. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 66
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)