DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Dicabut

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 29 Tahun 1987

Nomor
29
Tahun
1987
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
1

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 1985 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 9, Pasal 13, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (2) Keputusan PresidenNomor 35 Tahun 1985 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal, Sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : " Pasal 9 Deputi Bidang Perencanaan dan Promosi terdiri dari : 1) Biro Perencanaan Investasi Industri; 2) Biro Perencanaan Investasi Non Industri; 3) Biro Promosi. " Pasal 13 Deputi Bidang Penilaian dan Perizinan terdiri dari : 1) Biro Penilaian Aplikasi Bidang Industri; 2) Biro Penilaian Aplikasi Bidang Non Industri; 3) biro Perizinan dan Fasilitas. " Pasal 17 Deputi Bidang Pengendalian pelaksanaan membawahi : 1) Inspektur I; 2) Inspektur II; 3) Inspektur III; " Pasal 21

  1. (2)Inspektur masing-masing membawahkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Inspektur Pembantu." Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 1987 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO