Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 35 Tahun 1985
- Nomor
- 35
- Tahun
- 1985
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 30
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL.
BAB I
Badan Koordinasi Penanaman Modal, selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disingkat BKPM, adalah suatu Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
BKPM mempunyai tugas membantu Presiden dalam menetapkan kebijaksanaan di bidang penanaman modal, memberikan persetujuan dan perizinan penanaman modal serta melakukan pengawasan atas pelaksanaannya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BKPM menyelenggarakan fungsi :
BAB II
Susunan Organisasi BKPM terdiri dari :
Deputi Bidang Perencanaan dan Promosi adalh unsur pelaksana dari sebagian tugas dan fungsi BKPM di bidang perencanaan, pengembangan dan promosi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Deputi Bidang Perencanaan dan Promosi mempunyai tugas membantu Ketua dalam perumusan kebijaksanaan, perencanaan, pengembangan, dan promosi penanaman modal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Bidang Perencanaan dan Promosi menyelenggarakan fungsi :
Deputi Bidang Perencanaan dan Promosi terdiri dari:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Peraturan Presiden (Perpres)