Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 29 Tahun 2008
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2008
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN :… MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERTAMA : Mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Australia atas nama Charles Alfred Barnett, Warga Negara Australia yang dituduh melakukan kejahatan penyerangan seksual dan hubungan kelamin tidak sah dengan anak dibawah usia tujuh belas tahun dalam wilayah yurisdiksi Negara Australia. KEDUA : Pelaksanaan Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT Negara RI Kepala Biro Hukum dan Administrasi Peraturan Perundang-undangan ttd. Bigman T. Simanjuntak
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.