Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 29 Tahun 2009
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENILAIAN KESEHATAN CALON MENTERI UNTUK PEMERINTAHAN TAHUN 2009- 2014. PERTAMA : PERTAMA : Membentuk Tim Penilaian Kesehatan Calon Menteri untuk Pemerintahan Tahun 2009-2014, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Penilaian Kesehatan yang bertugas melakukan penilaian kesehatan Calon Menteri untuk Pemerintahan Tahun 2009-2014. KEDUA : Susunan keanggotaan Tim Penilaian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini. KETIGA : Tim Penilaian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA bertanggung jawab kepada Presiden. KEEMPAT : Penilaian kesehatan Calon Menteri oleh Tim Penilaian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh sesuai dengan standar pelayanan medik, yang dilaksanakan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto pada tanggal 18-19 Oktober 2009. KELIMA : Hasil penilaian kesehatan Calon Menteri oleh Tim Penilaian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dilaporkan kepada Presiden paling lambat tanggal 20 Oktober 2009. KEENAM : Masa Kerja Tim Penilaian Kesehatan berakhir sejak pelantikan Menteri untuk Pemerintahan Tahun 2009-2014. KETUJUH : Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Penilaian Kesehatan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran Sekretariat Negara. KEDELAPAN : ... KEDELAPAN : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Wakil Sekretaris Kabinet, ttd Lambock V. Nahattands
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)