1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Daerah adalah Kota Tangerang.
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur https://jdih.tangerangkota.go.id/ penyelenggaran Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
5.Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang.
6.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
7.Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng Kota Tangerang yang selanjutnya disebut Perumda Tirta Benteng adalah Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng Kota Tangerang milik Pemerintah Kota Tangerang.
8.Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat KPM, adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
9.Dewan Pengawas adalah organ Perumda Tirta Benteng yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan.
10.Direksi adalah organ Perumda Tirta Benteng yang bertanggung jawab terhadap pengurusan perusahaan umum daerah untuk kepentingan dan tujuan perusahaan umum daerah, serta mewakili perusahaan umum daerah baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
11.Direktur Utama adalah Direktur Utama Perumda Tirta Benteng.
12.Direktur adalah Direktur Perumda Tirta Benteng.
13.Pegawai Perumda Tirta Benteng yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai Perumda Tirta Benteng yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, https://jdih.tangerangkota.go.id/ dan kewajibannya ditetapkan dengan Peraturan dan Keputusan Direksi
14.Gaji adalah Gaji Pokok Pegawai Perumda Tirta Benteng.
15.Penghasilan adalah gaji yang ditambah dengan tunjangan yang sah.
16.Rencana Bisnis adalah rincian kegiatan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
17.Rencana Kerja Anggaran Perumda Tirta Benteng untuk selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen perencanaan dan anggaran yang berisi program, kegiatan serta pendapatan dan belanja dalam satu tahun anggaran.
18.Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Perumda Tirta Benteng.
19.Jasa adalah layanan professional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir dan/atau keterampilan untuk menyelesaikan pekerjaan bagi kepentingan Perumda Tirta Benteng.
20.Jasa produksi adalah laba bersih setelah dikurangi dari penyusutan, cadangan tujuan dan pengurangan yang wajar dalam perusahaan.
21.Air Baku adalah air yang berasal dari sumber air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai Air Baku untuk Air Minum.
22.Air Minum adalah Air Minum Rumah Tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
23.Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum.
24.Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat Penyelenggaraan SPAM adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan https://jdih.tangerangkota.go.id/ pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan Air Minum kepada masyarakat.
25.Tarif adalah harga dalam rupiah yang harus dibayar oleh Pelanggan untuk setiap pemakaian mᶟ (meter kubik) Air Minum yang disalurkan melalui Pipa Transmisi/Distribusi.
26.Jaringan Pipa Transmisi air minum adalah Ruas pembawa air minum dari unit produksi/ bangunan penangkap air sampai bak penampung/batas distribusi
27.Jaringan pipa transmisi air baku adalah ruas pipa pembawa air dari sumber air sampai unit produksi.
28.Jaringan pipa distribusi adalah ruas pipa pembawa air dari bak penampungan sampai jaringan pelayanan.
29.Pelanggan adalah adalah masyarakat atau institusi yang terdaftar sebagai penerima layanan Air Minum Perumda Tirta Benteng untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
30.Satuan Pengawas Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah unit yang dibentuk oleh direktur utama untuk memberikan jaminan independen dan obyektif atas pelaporan keuangan serta melakukan kegiatan konsultasi bagi manajemen dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional BUMD melalui evaluasi dan peningkatan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola perusahaan.
31.Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Pengawas untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM.
32.Penyertaan Modal adalah bentuk investasi pemerintah pada Perumda Tirta Benteng dengan mendapat hak kepemilikan.
33.Cadangan Tujuan adalah cadangan yang di bentuk dengan menyisihkan secara berkala sebagian dari pendapatan bersih untuk tujuan tertentu. https://jdih.tangerangkota.go.id/
34.Tahun Buku adalah tahun takwim sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
35.Modal Dasar adalah jumlah dan nominal modal perusahaan perseroan Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
36.Modal Disetor adalah sejumlah uang dan/atau nilai aset yang disetor oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan/atauPemerintah Daerah.
37.Laba Bersih adalah laba Perumda Tirta Benteng setelah dikurangi pajak.
38.Komite adalah sejumlah orang yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengawas untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Pengawas.
39.Komite Audit adalah Komite yang dibentuk untuk membantu Dewan Pengawas dalam memantau dan memastikan efektifitas Sistem pengendalian internal dan pelaksanaan tugas auditor internal dan auditor independent/eksternal.