Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 3 Tahun 2006
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2006
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM NASIONAL PENINGKATAN EKSPOR DAN PENINGKATAN INVESTASI.
…
Membentuk Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, yang untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Timnas PEPI, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
Timnas PEPI bertugas untuk :
Timnas PEPI menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan yang dipimpin oleh Ketua.
Ketua Harian dan Ketua Pokja dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kepala Daerah, serta Pimpinan Lembaga lain yang terkait serta pihak - pihak lain yang terdiri dari para pakar, akademisi, praktisi, asosiasi profesi, asosiasi pengusaha/perusahaan dan lembaga swadaya masyarakat terkait yang dipandang perlu.
Mekanisme kerja Timnas PEPI diatur lebih lanjut oleh Ketua Harian.
…
Ketua Harian melaporkan pelaksanaan tugas sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan kepada Ketua.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)