Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 30 Tahun 1993
- Nomor
- 30
- Tahun
- 1993
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN :… MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN DAN PENETAPAN SEBAGIAN WILAYAH USAHA KAWASAN INDUSTRI PT. CIBINONG CENTER INDUSTRIAL ESTATE UNTUK DIBERIKAN STATUS SEBAGAI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE). PERTAMA : Menunjuk dan menetapkan sebagian wilayah usaha Kawasan Industri PT. Cibinong Center Industrial Estate seluas 24 hektar termasuk bangunan-bangunan di atasnya, yang terletak di Desa Bantarjati, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat, sebagai wilayah usaha Kawasan Industri yang diberi status Kawasan Berikat (Bonded Zone). KEDUA : Batas-batas wilayah usaha Kawasan Industri yang diberikan status Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA, adalah :
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)