Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 30 Tahun 1995
- Nomor
- 30
- Tahun
- 1995
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN :… MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN PEMERIKSA BEA DAN CUKAI.
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai dalam jenjang:
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai selain yang ditetapkan dalam Pasal 1, batas usia pensiunnya berlaku ketentuan tentang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil pada umumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai yang telah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini, tetap berlaku.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Pasal 5…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang