Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 31 Tahun 1988
- Nomor
- 31
- Tahun
- 1988
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan tarif to uji coba yang besarnya lebih rendah daripada tarif tol sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1988; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186); 3.Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1988 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besarnya Tarif Tol untuk Jalan Tol Jakarta- Cikampek. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGOPERASIAN JALAN TOL JAKARTA-CIKAMPEK SEKSI B DAN C (CIBITUNG-KARAWANG-CIKAMPEK) UNTUK UJI COBA DAN PENETAPAN BESARNYA TARIF TOL UNTUK UJI CCOBA. PERTAMA : Jalan Tol Jakarta-Cikampek Seksi B dan C (Cibitung - Karawang-Cikampek) dioperasikan secara uji coba. KEDUA : Besarnya tarif tol uji untuk Jalan TolJakarta-Cikampek Seksi B dan C (Cibitung- Karawang -Cikampek) ditetapkan sebesar 50 % (lima puluh persen) dari tarif tol yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1988. KETIGA : Jangka waktu uji coba dimulai tanggal 21 September 1988 dan berlangsung sampai dengan peresmian Jalan Tol Jakarta-Cikampek Seksi B dan C (Cibitung -Karawang - Cikampek). KEEMPAT : Terhitung mulai saat peresmiannya, untuk ruas jalan tersebut berlaku tarif tol sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1988. KELIMA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 1988 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S O E H A R T O
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Presiden (Perpres)