Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 16 Tahun 1988
- Nomor
- 16
- Tahun
- 1988
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 3
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN JENISKENDARAAN BERMOTOR DAN BESARNYA TARIF TOL UNTUK JALAN TOL JAKARTA-CIKAMPEK. PERTAMA : Jalan Tol Jakarta-Cikampek diperuntukkan bagi pemakai jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih. KEDUA : Besarnya tarif tol untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek adalah sebagaimana tercantum dalam Lampairan Keputusan Presiden ini. KETIGA : Pemungutan tol untuk Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, mulai diberlakukan terhitung sejak tanggal 1 Juni 1988. KEEMPAT : Sejak tanggal mulai berlakunya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Mei 1988 ruas Jalan Tol Bekasi Barat-Cibitung dibuka dalam rangka uji coba dan penggunaannya tanpa dipungut tol. KELIMA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 1988 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)