Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 32 Tahun 2011
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Keputusan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2012; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
…
…
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d, menjadi dasar penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2012.
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 November 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian ttd. Retno Pudji Budi Astuti
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.