DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2016

Nomor
2
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
22

Ringkasan

Maksud penetapan peraturan daerah tentang RPJMD adalah untuk menetapkan dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam : a. penyusunan Renstra SKPD untuk kurun waktu 5 (lima) tahun; dan b. penyusunan RKPD untuk kurun waktu 5 (lima) tahun; Tujuan penetapan peraturan daerah tentangRPJMD adalah untuk : a. menetapkan visi, misi dan program Pembangunan Jangka Menengah Daerah; b. menetapkan pedoman dalam penyusunanRKPD, Renstra SKPD, Renja SKPD, dan Perencanaan Penganggaran; c. mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, Kabupaten Bima dan kabupaten/kota yang berbatasan.

Isi peraturan

Teks22PDFHirarki

Memuat teks peraturan…