Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 33 Tahun 1990
- Nomor
- 33
- Tahun
- 1990
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan pedoman penggunaan tanah bagi pembangunan kawasan industri sebagaimana dimasud dalam ketentuan pasal 7 Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989 tentang kawasan Industri; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
Pencadangan tanah dan/atau pemberian ijin lokasi dan ijin pembebasan tanah bagi setiap perusahaan kawasan industri, dilakukan dengan ketentuan :
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, pelaksanaan kegiatan pembangunan kawasan industri juga tidak dapat dilakukan pada :
Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah :
Kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 meliputi :
Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah kawasan lindung yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan kawasan lindung.
Selama belum ada rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) Keputusan Presiden nomor 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri, Pemberian ijin lokasi dan pembebasan tanah wajib disertai dengan kewajiban pemenuhan persyaratan adanya penyajian informasi Lingkungan (PIL), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.