MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAll TENTANG BANGUNAN GEDUNG.Menetapkan dan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN Dengan Persetujuan Bersama
54.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 01 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2009-2029;
55.Peraturan Gu bemur Lampung Nornor 22 Tahun 2006 tentang Persyaratan dan Penerapan Arsitektur La.rnpung pada Bangu nan Gedung;
56.Peraturan Daerah Kabupaten Larnpung Selatan Nornor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Sela tan Tahun 2012 Nomor 23 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 23);
57.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Selatan (Lernbaran Daerah Kabupaten La.rnpung Selatan Tahun 2012 Nomor 15 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Larnpung Selatan Nomor 15).
7.Bangunan induk adalah bangunan gedung yang rnempunyai fungsi utama dalam satu kaveling/persil.
8.Bangunan adat adalah bangunan gedung yang didirikan berdasarkan kaidah- kaidah adat atau tradisi masyarakat sesuai budayanya, misalnya bangunan adat.
9.Rumah adalah bangunan yang terdiri atas ruangan atau gabungan ruangan yang berhubungan satu sama lain, yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian
10.Bangunan deret adalah bangunan dalam satu kaveling/persil yang sisi-sisinya tidak mempunyai jarak bebas samping, dan dinding-dindingnya digunakan bersarna.
11.Bangunan tunggal/renggang adalah bangunan dalam satu kaveling/persil yang sisi-sisinya mempunyai jarak bebas dengan bangunan-bangunan dan batas perpetakan sekitarnya.
12.Bangunan permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi memiliki kekuatan lebih dari 15 (Lima belas) tahun.
13.Bangunan semi permanen adalah bangunan yang ditinjau dari segi konstruksi merniliki kekuatan antara lima tahun sampai 15 (lima belas) tahun.
14.Bangunan sementara/darurat adalah bangunan yang digunakan sebagai ternpat penyimpanan/tempat bekerja/ternpat tinggal yang bersifat digunakan sernentara waktu dan dari segi konstruksi umurnya kurang dari 5 (lirna) tahun.
15.Bangunan cagar budaya adalah bangunan/tugu/rnonumen yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagian atau sisa-sisanya, yang berurnur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, at.au mewakili rnasa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lirna puluh) tahun serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilrnu pengetahuan, dan kebudayaan
16.Kaveling/persil adalah suatu perpetakan tanah dengan batas-batas tertentu yang dapat dipergu nakan bagi pembangunan gedung.
17.Perkarangan adalah bagian dari suatu kaveling/persil, terrnasuk daerah hijau pada bangunan (DHB)yang tidak merupakan bagian dari bangunan gedung.
18.Penyelenggaraan bagunan gedung adalah kegiatan pembangunan bangunan gedung yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pernbongkaran.
19.Penyelenggara bangunan gedung adalah pernilik, penyedia jasa konstruksi, dan pengguna bangunan gedung.
20.Mendirikan bangunan gedung adalah pekerjaan mengadakan bangunan seluruhnya atau sebagian, termasuk pekerjaan mengga1i, menimbun atau meratakan tanah yang berhu bungan dengan kegiatan pengadaan bangunan gedung.
21.Mengubah bangunan gedung adalah pekerjaan mengganti dan/atau menambah atau mengurangi bagian bangunan tanpa mengubah fungsi bangunan.
22.Membongkar bangunan gedung adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/ atau prasarana dan sarananya.
23.Izin mendirikan Bangunan gedung yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pernilik untuk membangun baru, mengubah memperluas, mengurangi dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
24.Laik fungsi bangunan adalah suatu kondisi bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan.
25.Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pernerintah Daerah, kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.
26.Tim Ahli Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat TABG adalah tim yang terdiri dari para ahli yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung untuk pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis dengan masa penugasan terbatas, dan juga untuk memberikan masukan dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan bangunan gedung yang susunan anggotanya ditunjukan secara kasus per kasus disesuaikan dengan kompleksitas bangunan gedung tertentu tersebut.
27.Pemohon ada1ah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang mengajukan pemohonan IMB SLF, Bukti kepemilikan bangunan gedung dan/ atau Persetujuan rencana teknis pembongkaran bangunan gedung.
28.Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
29.Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/ atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
30.Pengawasan adalah orang yang mendapat tugas untuk mengawasi pelaskanaan mendirikan bangunan sesuai dengan IMB.
31.Pertimbangan teknis adalah pertimbangan dari tim ahli bangunan gedung yang disusun secara tertulis dan profesional terkait dengan pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung baik dalam proses pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, maupun pembongkaran bangunan gedung.
32.Persetujuan rencana teknis adalah pemyataan tertulis tentang dipenuhinya seluruh persyaratan dalam rencana teknis bangunan gedung yang telah dinilai / dievaluasi.
33.Pengesahan rencana teknis adalah pemyataan hukum dalam bentuk pembubuhan tanda tangan pejaba.t yang berwenang serta stempel/cap resmi, yang menyatakan kelayakan dokumen yang dimaksud dalam persetujuan tertulis atas pemenuhan seluruh persyaratan dalam rencana teknis bangunan gedung.
34.Keterangan Rencana Kota yang selanjutnya disingkat KRK adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah pada lokasi tertentu.
35.Rencana Tata Ruang wilayah kabupaten yang selanjutnya disebut RTRWadalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Lampung Selatan
36.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disebut RDTR adalah rencana detail tata ruang kabupaten Lampung Selatan dan rencana tata ruang kawasan strategis Kabupaten Lampung Selatan yang disusun sebagai perangkat operasional rencana umum tata ruang dan dijadikan dasar bagi penyusunan peraturan zonasi.
31.Rencana tata bangunan dan lingkungan selanjutnya disingkat RTBL adaJah panduan rancang bangun suatu kawasan di Kabupaten Lampung Selatan untuk mengendaJikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
38.Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang rnengatur tentang persyaratan pemanfaat.an ruang di kabupaten Lampung Selatan dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya ada didalam rencana detail tata ruang.
39.Garis sempadan bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis maya pada persil atau tapak sebagai batas minimum diperkenankannya didirikan bangunan gedung, dihitung dari garis sempadan jalan, tepi sungai atau tepi pantai atau jaringan tegangan tinggi atau garis sempadan pagar atau batas persil atau tapak.
40.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan /tanah perpetakan/ daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
41.Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah/perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
42.Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/ daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
43.Koefisien Tapak Basement yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak basement dan luas tanah perpetakan/ daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan
44.Daerah Hijau pada Bangunan yang selanjutnya disingkat DHB adalah ruang terbuka pada bagian bangunanan gedung yang dimanfaatkan untuk penghijauan.
45.Jarak antara bangunan gedung adalah jarak yang diukur dari bidang terluar antara massa bangunan gedung di dalarn satu kaveling/persil.
46.Tinggi bangunan gedung adalah jarak yang diukur dari lantai dasar ke bagian tertinggi dari konstruksi bangunan gedung tersebut. 4 7. Peil lantai dasar bangunan adalah ketinggian lantai dasar yang diukur dari titik referensi tertentu yang ditetapkan.
48.Signage adalah pertandaan tennasuk papan iklan/reklame yang penetapannya pada bangunan gedung, kaveling, pagar, atau ruang publik.
49.SUTET (Saluran Udara Tegangan Ektra Tinggi) adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat penghantar di udara bertegangan diatas 245 kv sesuai dengan standar ketenagalistrikan.
50.SUTT (Saluran Udara Tegangan Tinggi) adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat penghantar di udara bertegangan diatas 35 kv sarnpai dengan 245 kv sesuai dengan standar ketenagalistrikan.
51.Analisis mengenal dampak lingkungan (AMDAL) adalah Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
52.Upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL) adalah kajian mengenai identifikasi dampak-dampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi dengan AMDAL.
53.Fasil.itasiparkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu.
54.Satuan ruang parkir (SRP) adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan kendaraan (mobil penumpang, bus/truk, atau sepeda motor), tennasuk ruang bebas dan lebar buka pintu.
55.SNI (Standar Nasional Indonesia) adalah suatu spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan, disusun berdasarkan konsensus semua pihak terkait, dengan memperhatikan syarat-syarat kesehatan, kearnanan, keselamatan lingkungan, perkembangan IPTEK, pengalaman, perkembangan masa kini dan mendatang untuk memperoleh manfaat sebesar-besarnya, yang ditetapkan oleh BSN (Badan Standarisasi Nasional) dan berlaku secara nasional di indonesia.
56.Kegagalan bangunan gedung adalah kinerja bangunan gedung dalam tahap pemanfaatan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian ditinjau dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau keselamatan umum.
57.Pemeliharaan bangunan gedung adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu laik fungsi.
58.Perawatan bangunan gedung adalah kegiatan memperbaiki dan/ atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
59.Pemugaran bangunan gedung yang dilindungi dan dilestarikan adalah kegiatan memperbaiki, memulihkan kembali bangunan gedung ke bentuk aslinya.
60.Pelestarian bangunan gedung/lingkungannya adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keadalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
61.Pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan dalarn rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik sehingga penyelengaraan bangunan gedung dapat berlangsung tertip dan tercapai keadalan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum.
62.Pengaturan adalah penyusunan dan pelembangan peraturan perundangan- undangan pedoman, petunjuk, dan standar teknis bangunan gedung sampai didaerah dan operasionalisasinya dimasyarakat.
63.Pemberdayaan adalah kegiatan untuk menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan peran serta penyelenggara bangunan gedung dan aparat Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
64.Pengawasan adalah pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan perundang-undangan bidang bangunan gedung dan upaya penegakan hukum.
65.Pemeriksaan adalah kegiatan pengamatan, secara visual mengukur, dan mencatat nilai indikator, gejala, atau kondisi bangunan gedung meliputi komponen/unsur arsitektur, struktur, utilitas (mekanikal dan elektrikal), prasarana dan sarana bangunan gedung, serta bahan bangunan yang terpasang, untuk mengetahui kesesuaian, atau penyimpangan terhadap spesifikasi teknis yang ditetapkan semula.
66.Pengujian adalah kegiatan pemeriksaan dengan menggunakan peralatan termasuk penggunaan fasilitasi laboratorium untuk menghitung dan menetapkan nilai indikator kondisi bangunan gedung meliputi komponen/unsur arsitektur, struktur, utilitas (mekanikal dan elektrikal), prasarana dan sarana bangunan gedung, serta bahan bangunan yang terpasang, untuk mengetahui kesesuaian, atau penyimpangan terhadap spesifikasi teknis yang ditetapkan semula. (l} Fungsi bangunan gedung merupakan ketetapan mengenai pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung ditinjau dari segi tata bangunan dan lingkungan maupun keandalannya serta sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRWKabupaten dan/ atau RTBL.