Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 37 Tahun 2000
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2000
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI MENGGALA DAN KEJAKSAAN NEGERI KOTA AGUNG.
Kejaksaan Negeri Menggala dan Kejaksaan Negeri Kota Agung termasuk dalam daerah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung.
Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Menggala dan maka Daerah Kabupaten Tulang Bawang dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Kotabumi.
Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Menggala, perkara pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Kotabumi di Menggala tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Menggala.
Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Menggala, perkara pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Kotabumi di Menggala tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Menggala.
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan dan pelaksanaan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Menggala dan Kejaksaan Kota Agung dibebankan pada anggaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penetapan tipe, tugas dan wewenang serta fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Kejaksaan Negeri Menggala dan Kejaksaan Negeri Kota Agung ditetapkan Jaksa Agung, setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Presiden (Perpres)