Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 86 Tahun 1999
- Nomor
- 86
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 40
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Kejaksaan mempunyai tugas melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas-tugas lain berdasarkan peraturan perundang- undangan serta turut merryelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kejaksaan menyelenggarakan fungsi :
BAB II
Susunan Organisasi Kejaksaan terdiri dari :
Jaksa Agung Muda Pembinaan adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan sebagian tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di bidang pembinaan yang bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung.
Jaksa Agung Muda Pembinaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan pembinaan atas manajemen, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, organisasi dan tatalaksana, melakukan penelaahan dan turut menyusun perumusan peraturan perundang- undangan, pengelolaan atas kekayaan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya serta memberikan dukungan pelayanan teknis dan administratif bagi seluruh satuan organisasi Kejaksaan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Jaksa Agung Muda Pembinaan menyelenggarakan fungsi:
Jaksa Agung Muda Intelijen adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan sebagian tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di bidang intelijen yustisial yang bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.