DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Berlaku

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 4 Tahun 1982

Nomor
4
Tahun
1982
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
1

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN: … MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 1971 TENTANG PUNGUTAN RETRIBUSI TERHADAP BARANG-BARANG YANG BERASAL DARI LUAR NEGERI YANG AKAN DIMASUKKAN KE DALAM DAERAH PABEAN INDONESIA DARI DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DENGAN PELABUHAN BEBAS SABANG. Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 47, Tahun 1971, sehingga berbunyi sebagai berikut :

  1. a.Yang memberitahukan diwajibkan membayar retribusi kepada Administrator Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan bebas Sabang atas setiap barang yang akan dimasukkan dalam Daerah Pabean Indonesia.
  2. b.Besarnya retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Dewan dengan memperhatikan pertimbangan dan saran dari Menteri Keuangan. Pasal II Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 25 Januari 1982. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO