Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 2 Tahun 1986
- Nomor
- 2
- Tahun
- 1986
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 1971 DAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 1982.
Mencabut Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1971 tentang Pungutan Retribusi Terhadap Barang-barang Yang Berasal Dari Luar Negeri Yang Akan Dimasukkan ke Daerah Pabean Indonesia dari Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang dan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1971 tentang Pungutan Retribusi Terhadap barang-barang yang berasal dari Luar Negeri Yang Akan Dimasukkan ke Daerah Pabean Indonesia Dari Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 1986 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang