Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 47 Tahun 1971
- Nomor
- 47
- Tahun
- 1971
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan suatu tata-tjara pemungutan retribusi atas barang- barang dari luar negeri jang akan dimasukkan kedalam daerah pabean Indonesia melalui Daerah Perdagangan Bebas dengan Pe- labuhan Bebas Sabang. Mengingat : 1. Pasal 4 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945.
jang memberitahukan diwadjibkan membajar retribusi kepada Administrator Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang jang djumlahnja sama dengan bea-masuk dan pungutan-pungutan lainnja, sekiranja barang-barang itu dimasukkan kedalam daerah pabean Indonesia.
…
Barang-barang jang berasal dari luar negeri tersebut pada ajat (1) Pasal 1 Keputusan Presiden ini tidak boleh dimuat, apabila retribusi sebagaimana jang dimaksudkan dalam Pasal 2 Keputusan Presiden ini belum dilunasi.
Setiap alat pengangkutan dilarang memuat barang-barang jang berasal dari luar negeri dengan tudjuan daerah pabean Indonesia jang belum memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut pada Pasal-pasaI 2 dan 3 Keputusan Presiden ini.
Dipelabuhan pembongkaran dalam daerah pabean Indonesia, barang- barang jang telah membajar retribusi tersebut pada Pasal 2 Keputusan Presiden ini, dlbebaskan dari pembajaran bea-masuk dan pungutan- pungutan lainnja.
Retribusi jang dipungut oleh Administrator Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan bebas Sabang tersebut pada Pasal 2 Keputusan Prsiden ini disetor pada Kas Negara di Sabang, sebagai penerimaan Direktorat Djenderal Bea dan Tjukai.
Pungutan-pungutan jang dibebankan atas barang-barang jang dima- sukkan/dikeluarkan ke/dari Sabang jang bertentangan dengan surat ke- putusan dinjatakan tidak berlaku.
Alat-alat pengangkutan jang membawa/memuat barang-barang dari Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang kedaerah pabean, jang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Presiden ini, dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan perundang- undangan jang berlaku.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)