DokumenPeraturan Presiden (Perpres)Berlaku

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 4 Tahun 1998

Nomor
4
Tahun
1998
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
1

Isi peraturan

Menetapkan

MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENANGGULANGAN MASALAH HUTANG-HUTANG PERUSAHAAN SWASTA INDONESIA. PERTAMA : … PDF Create! 4 Trial www.nuance.com PERTAMA : Menunjuk Sdr.Drs. Radius Prawiro sebagai Ketua Tim; KEDUA : Tim bertugas : 1. mengkoordinasi dan membantu menangani cara-cara penyelesaian hutang perusahaan swasta Indonesia, terutama dengan kreditor-kreditor luar negeri;

  1. 2.mengajukan pertimbangan kepada Presiden Republik Indonesia mengenai kebijakan yang perlu ditempuh Pemerintah dalam menangani masalah tersebut pada angka 1 tersebut di atas; KETIGA : Dalam melaksanakan tugas-tugasnya Tim dapat mengadakan hubungan dan koordinasi dengan pejabat-pejabat pemerintahan; KEEMPAT : Secara teratur melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden KELIMA : … PDF Create! 4 Trial www.nuance.com KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di: Jakarta pada tanggal : 9 Januari 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO PDF Create! 4 Trial www.nuance.com