Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 4 Tahun 1998
- Nomor
- 4
- Tahun
- 1998
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menetapkan
MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENANGGULANGAN MASALAH HUTANG-HUTANG PERUSAHAAN SWASTA INDONESIA. PERTAMA : … PDF Create! 4 Trial www.nuance.com PERTAMA : Menunjuk Sdr.Drs. Radius Prawiro sebagai Ketua Tim; KEDUA : Tim bertugas : 1. mengkoordinasi dan membantu menangani cara-cara penyelesaian hutang perusahaan swasta Indonesia, terutama dengan kreditor-kreditor luar negeri;
- 2.mengajukan pertimbangan kepada Presiden Republik Indonesia mengenai kebijakan yang perlu ditempuh Pemerintah dalam menangani masalah tersebut pada angka 1 tersebut di atas; KETIGA : Dalam melaksanakan tugas-tugasnya Tim dapat mengadakan hubungan dan koordinasi dengan pejabat-pejabat pemerintahan; KEEMPAT : Secara teratur melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden KELIMA : … PDF Create! 4 Trial www.nuance.com KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di: Jakarta pada tanggal : 9 Januari 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO PDF Create! 4 Trial www.nuance.com
Membuka PDF…
Peraturan turunan (2)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
- Peraturan Presiden (Perpres)
- 2