Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 56 Tahun 1998
- Nomor
- 56
- Tahun
- 1998
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KEWAJIBAN MELAPORKAN UTANG LUAR NEGERI SWASTA.
…
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk pertama kali wajib telah disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden ini.
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sekurang-kurangnya memuat:
Perusahaan yang tidak memenuhi atau melalaikan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Presiden ini, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaporan yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Bank Indonesia.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. SAADILLAH MURSJID LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 80
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)