Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 4 Tahun 1999
- Nomor
- 4
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT ON THE RESCUE OF ASTRONAUTS,THE RETURN OF ASTRONAUTS AND THE RETURN OF OBJECTS LAUNCHED INTO OUTER SPACE (PERSETUJUAN TENTANG PERTOLONGAN ASTRONOT, PENGEMBALIAN ASTRONOT DAN PENGEMBALIAN BENDA-BENDA YANG DILUNCURKAN KE ANTARIKSA).
Mengesahkan Agreement on the Rescue of Astronauts, the Return of Astronauts and the Return of Objects Launched into Outer Space (Persetujuan tentang Pertolongan Astronot, Pengembalian Astronot dan Pengembalian Benda-benda yang diluncurkan ke Antariksa), yang telah disetujui melalui Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 2345 (XXII) tanggal 19 Desember 1967 dan terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara pada tanggal 22 April 1968, di New York, Amerika Serikat dan mulai berlaku efektif sejak tanggal 3 Desember 1968, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Agreement dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd AKBAR TANDJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 5
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.