Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 1 Tahun 2010
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : . . . MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERIN- TAH FEDERASI RUSIA MENGENAI KERJA SAMA DI BIDANG EKSPLORASI DAN PEMANFAATAN ANTARIKSA UNTUK MAKSUD DAMAI (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPU- BLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE RUSSIAN FEDERATION ON COOPERATION IN THE FIELD OF THE EXPLORA- TION AND USE OF OUTER SPACE FOR PEACEFUL PURPOSES).
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia mengenai Kerja Sama di Bidang Eksplorasi dan Pemanfaatan Antariksa untuk Maksud Damai (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Russian Federation on Cooperation in the Field of the Exploration and Use of Outer Space for Peaceful Purposes) yang telah ditandatangani pada tanggal 1 Desember 2006 di Moskow, Rusia, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Rusia, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Rusia, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 1
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang