Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 40 Tahun 2014
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Isi peraturan
Menetapkan
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERTAMA : Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri, selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Portugal, Amerika Serikat dan Jepang pada tanggal 18 sampai dengan 30 September 2014 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air. KEDUA : … KEDUA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, ttd. Bistok Simbolon
Membuka PDF…
Peraturan turunan (3)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
- Peraturan Daerah (Perda)
- 2
- Peraturan Gubernur (Pergub)
- 1
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)