1.Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak.
2.Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak dalam proses Pengadaan Tanah.
3.Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki Obyek Pengadaan Tanah.
4.Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antar pihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam perencanaan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
5.Penetapan Lokasi adalah penetapan atas lokasi pembangunan untuk kepentingan umum yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, yang dipergunakan sebagai izin untuk pengadaan tanah, perubahan penggunaan tanah, dan peralihan hak atas tanah dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
6.Daerah yang selanjutnya disebut DIY adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
7.Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, selanjutnya disebut Pemda DIY adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
8.Gubernur adalah Gubernur DIY.
9.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemda DIY.
10.Instansi adalah Lembaga Negara, Kementerian dan Lembaga Pemerintah non Kementerian, Pemda DIY, Pemerintah Kabupaten/Kota di daerah, dan Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus Pemerintah.
11.Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut Tim Persiapan adalah Tim yang dibentuk oleh Gubernur untuk membantu memberikan pelayanan Penetapan Lokasi yang ditetapkan oleh Gubernur terhadap Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang luasnya lebih dari 5 (lima) hektar yang mempunyai tugas antara lain melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi rencana pembangunan dan Konsultasi Publik rencana pembangunan.
12.Tim Verifikasi dokumen atau proposal Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut Tim Verifikasi adalah Tim yang dibentuk oleh Gubernur untuk melakukan verifikasi terhadap kesesuaian materi muatan dokumen atau proposal perencanaan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014.
13.Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Biro Tata Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Biro yang mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan umum, otonomi daerah, pertanahan, serta kependudukan dan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DIY.
14.Pengadaan Tanah Skala Kecil adalah Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar yang pemberian Ganti Kerugiannya dilakukan secara langsung oleh Instansi yang memerlukan tanah dengan Pihak yang Berhak, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak.
15.Tim Penetapan Lokasi untuk Pengadaan Tanah Skala Kecil, yang selanjutnya disebut Tim Penetapan Lokasi Skala Kecil adalah Tim yang dibentuk oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk membantu memberikan pelayanan Penetapan Lokasi yang ditetapkan oleh Gubernur terhadap Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar yang pemberian Ganti Kerugiannya dilakukan secara langsung oleh Instansi yang memerlukan tanah dengan Pihak yang Berhak, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak.
16.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulon Progo, dan Kota Yogyakarta.
17.Tahun Anggaran adalah masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
2.Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: