1.Daerah adalah Kabupaten Ngawi.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Gubemur adalah Gubemur Jawa Timur.
4.Bupati adalah Bupati Ngawi.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingktingan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi selaku pengguna anggaran/ pengguna barang.
6.Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak yang penggunaannya untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Ngawi.
7.Pihak yang Berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah.
8.Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah daerah dan digunakan sebesar-besamya untuk kemakmuran rakyat. n
9.Hak atas Tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria dan hak lain yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
10.Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berhak kepada negara melalui Kantor Pertanahan.
11.Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses ganti rugi tanah.
12.Kantor Pertanahan adalah Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ngawi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan di Kabupaten Ngawi.
13.Penetapan Lokasi adalah penetapan atas lokasi pembangunan untuk kepentingan umum yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur, yang dipergunakan sebagai iz1n untuk pengadaan tanah, perubahan penggunaan tanah, dan peralihan hak atas tanah dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
14.Tim Persiapan Pengadaan Tanah yang selanjutnya disebut Tim Persiapan adalah tim yang dibentuk oleh Bupati berdasarkan pendelegasian dari Gubernur untuk membantu Bupati dalam melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi rencana pembangunan dan konsultasi publik rencana pembangunan.
15.Tim Kajian Keberatan yang selanjutnya disebut sebagai Tim Kajian adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati berdasarkan pendelegasian dari Gubernur untuk membantu Bupati melaksanakan inventarisasi masalah yang menjadi alasan keberatan, melakukan pertemuan atau klarifikasi dengan pihak yang keberatan, melakukan kajian dan membuat rekomendasi diterima atau ditolaknya keberatan.
16.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngawi.
17.Biaya Perencanaan adalah alokasi dana yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang bersumber dari APBD untuk menyusun dokumen perencanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
18.Biaya Persiapan adalah alokasi dana yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang bersumber dari APBD untuk mendukung pelaksanaan tugas dari Tim Persiapan dan/atau Tim Kajian dalam pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
19.Biaya Pelaksanaan adalah alokasi dana yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang bersumber dari APBD untuk mendukung tugas pelaksana pengadaan tanah dan/atau Satuan Tugas dalam pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
20.Biaya Penyerahan Hasil adalah alokasi dana yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang bersumber dari APBD untuk mendukung tugas pelaksana pengadaan tanah dalam menyerahkan hasil pengadaan tanah kepada instansi yang memerlukan tanah disertai dengan data pengadaan tanah.