Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1989
- Nomor
- 3
- Tahun
- 1989
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 68
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG TELEKOMUNIKASI
BAB I
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Penyelenggaraan telekomunikasi bertujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
Penyelenggaraan telekomunikasi dilakukan dengan berlandaskan asas manfaat, asas adil dan merata, dan asas kepercayaan pada diri sendiri.
BAB III
Menteri bertindak sebagai penanggung jawab administrasi telekomunikasi Indonesia.
Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit geostasioner yang merupakan sumber daya alam yang terbatas dalam penyelenggaraan telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pemberian izin penggunaan perangkat telekomunikasi yang menggunakan gelombang radio dan gelombang elektromagnetik lainnya untuk perwakilan diplomatik di Indonesia dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)