Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 43 Tahun 1997
- Nomor
- 43
- Tahun
- 1997
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG BANTUAN DANA UNTUK REHABILITASI PERKEBUNAN PALA DI KEPULAUAN BANDA NAIRA. Pasal 1…
Peruntukan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
Direksi PT Banda Permai melaporkan penggunaan bantuan dana dari Pemerintah bagi pelaksanaan kegiatan rehabilitasi perkebunan pala tersebut kepada Menteri Negara Sekretaris Negara up. Asisten Menteri Negara Sekretaris Negara Urusan Umum melalui Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku. Pasal 5…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen