menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang Dana Reboisasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1993; Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
3.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2935) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3055);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3294);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3404);
7.Keputusan…
7.Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang Dana Reboisasi (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 32) yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1993; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 29 TAHUN 1990 TENTANG DANA REBOISASI SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 40 TAHUN 1993. Pasal I Ketentuan Pasal 7 Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang Dana Reboisasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Nomor 28 Tahun 1991 dan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1993, diubah dengan menambah 3 (tiga) ayat baru yang dijadikan ayat (2), ayat (3), dan ayat 4 serta mengubah ayat (2) lama menjadi ayat (5), sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: