Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 59 Tahun 1972
- Nomor
- 59
- Tahun
- 1972
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN … MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENERIMAAN KREDIT LUAR NEGERI.
BAB I
Yang dimaksudkan dalam Keputusan Presiden ini dengan :
BAB II
BAB III
…
BAB IV
Persetujuan-persetujuan untuk penerimaan kredit luar negeri yang pernah diberikan, oleh Panitya Kebijaksanaan Pemerintah Kredit Luar Negeri sebagaimana yang dimaksudkan dalam Keputusan Presiden Nomor 311 Tahun 1968 jo. Keputusan Presidium Kabinet Nomor 100/EK/KEP/12/1966, tetap berlaku dengan ketentuan bahwa terhadap Badan Usaha Negara, Badan Usaha Daerah, dan pihak swasta yang bersangkutan masing-masingnya dikenakan kewajiban tersebut pada Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Presiden ini.
…
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkannya. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 Oktober 1972. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd S O E H A R T O JENDERAL TNI.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.