Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 46 Tahun 1985
- Nomor
- 46
- Tahun
- 1985
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENANGGUHAN BERLAKUNYA BEBERAPA KETENTUAN MENGENAI PUNGUTAN UANG KESYAHBANDARAN (PUK).
Menangguhkan berlakunya beberapa ketentuan mengenai pungutan uang kesyahbandaran (PUK), yakni :
Semua peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya berkenaan dengan tugas fungsi kesyahbandaran tetap berlaku kecuali yang menyangkut pungutan.
Segala biaya operasional dan emolumen untuk petugas yang berkenaan dengan tugas kesyahbandaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Perhubungan.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1985. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 1985 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 35
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.