Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 46 Tahun 1986
- Nomor
- 46
- Tahun
- 1986
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 4
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE PREVENTION OF POLLUTION FROM SHIPS, 1973, BESERTA PROTOKOL (THE PROTOCOL OF 1978 RELATING,TO THE INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE PREVENTION OF POLLUTION FROM SHIPS, 1973).
Mengesahkan International Convention the Prevention of Pollution from Ships, 1973 beserta Protokol (The Protocol of 1978, Relating to the International Convention for the Prevention of Pollution from Ships, 1973) yang masing-masing telah diterima di London, Inggeris, pada tanggal 2 Nopember 1973 dan 17 Pebruari 1978 sebagai hasil dari International Conference on Marine, Pollution from Ships dan International Conference on Tanker Safety and Pollution Prevention, dengan suatu Pernyataan (Declaration), yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 1986 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd SUDHARMONO, S.H. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 59
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.